TAMBANG GALIAN C DI AEK TINGA SOSA PADANGLAWAS

Dugaan Kerusakan Lingkungan, Laporan di Polda Sumut Ditindaklanjuti

Di Baca : 1678 Kali
Foto atas lokasi galian C kerikil di DAS Sungai Aek Tinga Kecamatan Sisa Kabupaten Padanglawas, Sumut yang dilaporkan diduga terjadi kerusakan lingkungan sungai yang melebar seperti genangan danau dan airnya keruh. Foto bawah laporan diterima di Polda Sum

Bagi para pelapor, sikap arogan yang ditunjukkan Kades Aek Tinga menambah daftar panjang bagi para pelapor, bahwa tidak ada satupun manusia di negeri ini yang kebal hukum. Kendati merasa dirinya yang punya dunia ini. Bagi mereka, Kesombongan Kades Par itu wajib dihentikan, agar fitrahnya sebagai manusia tidak terlanjur berubah menjadi pribadi yang arogan.

"Bayangkan saja, upaya kami ini dianggapnya sepele. Sok kali, karena sudah kirim surat balasan sama teman-teman media. Dia tak intropeksi diri, padahal yang kami maksud itu benar adanya. Coba anda fikirkan, hanya karena persoalan marga, dia tak menganggap, dia hanya katakan namanya Par saja, dasar akal bulus!" ungkap Aktivis Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.

Yunus, sapaan akrab alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa kasus Tipidter dan Tipidkor Par wajib dilanjutkan. Prosesnya mesti ditanggapi sebagai bukti, bahwa semangat Presisi Bapak Kapolri benar-benar diterapkan, terutama di Mapolda Sumut ini.

"Hari ini kami sudah hampir 4 Jam di Periksa oleh penyidik atas nama Aipda Erik Sembiring. Beliau itu kelihatan profesional. Kami berharap polisi seperti Erik serius menangani kasus ini. Kami tetap monitor, agar segala bentuk temuan itu ditingkatkan lagi sebagai atensi bersama," tegas Aktivis Larshen Yunus. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar