Dugaan Kerusakan Lingkungan, Laporan di Polda Sumut Ditindaklanjuti

Bagi para pelapor, sikap arogan yang ditunjukkan Kades Aek Tinga menambah daftar panjang bagi para pelapor, bahwa tidak ada satupun manusia di negeri ini yang kebal hukum. Kendati merasa dirinya yang punya dunia ini. Bagi mereka, Kesombongan Kades Par itu wajib dihentikan, agar fitrahnya sebagai manusia tidak terlanjur berubah menjadi pribadi yang arogan.
"Bayangkan saja, upaya kami ini dianggapnya sepele. Sok kali, karena sudah kirim surat balasan sama teman-teman media. Dia tak intropeksi diri, padahal yang kami maksud itu benar adanya. Coba anda fikirkan, hanya karena persoalan marga, dia tak menganggap, dia hanya katakan namanya Par saja, dasar akal bulus!" ungkap Aktivis Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.
Yunus, sapaan akrab alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa kasus Tipidter dan Tipidkor Par wajib dilanjutkan. Prosesnya mesti ditanggapi sebagai bukti, bahwa semangat Presisi Bapak Kapolri benar-benar diterapkan, terutama di Mapolda Sumut ini.
"Hari ini kami sudah hampir 4 Jam di Periksa oleh penyidik atas nama Aipda Erik Sembiring. Beliau itu kelihatan profesional. Kami berharap polisi seperti Erik serius menangani kasus ini. Kami tetap monitor, agar segala bentuk temuan itu ditingkatkan lagi sebagai atensi bersama," tegas Aktivis Larshen Yunus. (*/di)
Tulis Komentar